Tecnologia, programação e muito Visual FoxPro.

segunda-feira, 12 de novembro de 2012

Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

Ternyata belum berakhir, formula excel penghitungan PPh 21 sebelumnya masih dapat diperpendek lagi dari,

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) 

menjadi:

=MAX(({5;15;25;30}%*B2)-{0;5e6;30e6;55e6}) 

Dan, satu lagi temen-temen,, sebagai tambahan alternatif formula excel PPh 21 sesuai tarif progresif pasal 17 UU PPh:

=(B2*30-MIN(B2,500e6)*5-MIN(B2,250e6)*10-MIN(B2,50e6)*10)/100


>semoga bermanfaat



From: anton suryadi <summonery@yahoo.com>
To: "XL-mania@yahoogroups.com" <XL-mania@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, November 11, 2012 1:08 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 
Rumus excel untuk penghitungan PPh 21 sesuai tarif pasal 17 UU PPh tersebut dapat disederhanakan lagi, dari:

=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000}, MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))

menjadi:

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000})

atau untuk mempersingkat pengetikan:

=MAX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5e6;30e6;55e6})

Untuk Penghasilan Kena Pajak pada cell B2 adalah hasil  pembulatan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Pembulatan angka ke bawah dalam ribuan penuh dapat memanfaatkan formula: ROUNDDOWN(Angka,-3)


>semoga bermanfaat



From: anton suryadi <summonery@yahoo.com>
To: "XL-mania@yahoogroups.com" <XL-mania@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, November 4, 2012 10:52 PM
Subject: Re: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 

Sebagaimana pasal 17 ayat 1 huruf a,
UU No. 36 Tahun 2008 (perubahan keempat atas UU No.7 Tahun 1983) 
tentang Pajak Penghasilan, 

(1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
    sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)5%
    (lima persen)
    di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15%
    (lima belas persen)
    di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25%
    (dua puluh lima
    persen)
    di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)30%
    (tiga puluh persen)


Tarif pajak tersebut digunakan dalam penghitungan PPh pasal 21, berikut ini beberapa variasi formula excel untuk penghitungan PPh pasal 21.
(asumsi: letak angka Penghasilan Kena Pajak (PKP) ada pada cell B2 dan selalu angka positif)

=IF(B2<50000000,B2*5%,IF(B2<250000000,(B2-50000000)*15%+2500000, IF(B2<500000000,(B2-250000000)*25%+32500000, (B2-500000000)*30%+95000000)))

atau

=(MIN(50000000,B2)*5%)+SUMPRODUCT(--(B2>{50000000;250000000;500000000}), B2-{50000000;250000000;500000000},{0.15;0.1;0.05})

atau

=INDEX(({0.05;0.15;0.25;0.3}*B2)-{0;5000000;30000000;55000000}, MATCH(1,1/(B2>{0;50000000;250000000;500000000})))

(NB: Formula tersebut di atas dibuat pada komputer dengan regional setting format English US, dengan tanda titik sebagai pemisah desimal serta tanda koma sebagai pemisah argumen)

O iya, tidak boleh lupa, sebagaimana Pasal 17 ayat 4 UU PPh:
(4)Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.


CMIIW


>semoga bermanfaat



From: Miki <kianmiki@yahoo.com>
To: excel <xl-mania@yahoogroups.com>
Sent: Friday, November 2, 2012 8:13 AM
Subject: ]] XL-mania [[ formula excel pajak pendapatan

 
Dear para pakar excel,

Saya mau tanya formula excel (salah satu bagi hitungsn pajak) :

kriteria :
1 - 50.000.000 dikenakan 5%
50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
lebih besar 500.000.000 dikenakan 30 %

angka akhir yang diinginkan untuk kena persen itu 325.680.000
dimana hitung manualnya adalah :
50.000.000 x 5% = 2.500.000
200.000.000 x 15% = 30.000.000
75.680.000 x 25% = 18.920.000
Jadi total = 51.420.000

Proses formula excel yg diinginkan adalah hasil akhir = 51.420.000

Terima kasih sesudah dan sebelumnya

Salam,
Miki








__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (7)
Recent Activity:
+-:: XL-mania ::::::::::::::::::::----------------------------------+
| Selamat jalan SitiVi, semoga bahagia di sisi-Nya...               |
| Maaf moderasi lemooOooOott... momods siboek                       |
+-------------------------------------------------------------------+
| DILARANG : MLM, money game, OOT, iklan tanpa izin, SARA, testing, |
| pembicaraan pribadi, one line message,  melecehkan,  tidak sopan. |
+-------------------------------------------------------------------+
| Buat subjek yang kreatif, jangan : "tanya", "help", "mohon bantu" |
| Usahakan besar attachment < 200 kb. Gunakan  winzip  jika  perlu. |
+-------------------------------------------------------------------+
| Ajak teman-teman Anda bergabung dengan mengirim e-mail kosong ke  |
| XL-mania-subscribe@yahoogroups.com atau kirimkan mereka file dari |
| http://groups.yahoo.com/group/XL-mania/files/Promotion/           |
+-------------------------------------------------------------------+
| Berikan testimoni di :                                            |
| http://www.xl-mania.com/2008/06/testimoni-xl-mania.html           |
+-------------------------------------------------------------------+
| Message lama ada di :                                             |
| http://groups.yahoo.com/group/XL-mania/messages [perlu yahoo id]  |
| http://www.mail-archive.com/xl-mania@yahoogroups.com              |
+-------------------------------------------------------------------+
.

__,_._,___

Nenhum comentário:

Arquivo do blog