Dear All para Masters & Masterinas…
Begini, sebagai buruh di HRD saya kebagian untuk merevisi ketentuan jatah cuti tahunan, termasuk didalamnya muncul dan hangusnya cuti tersebut. Nah ketentuannya sebagai berikut :
- Hak Cuti karyawan timbul setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan berturut – turut (dihitung dari awal join date).
- Hak cuti yang timbul setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut – turut sebanyak 12 hari ditambah dengan sisa bulan dari hak cutinya mulai timbul sampai dengan bulan Juli atau Desember dimana setiap bulan diberikan hak cuti 1 hari.
- Setiap Bulan Januari & Juli akan timbul hak cuti baru yang besarnya adalah 6 (enam) hari kerja.
- Sisa cuti dari tahun sebelumnya tetap berlaku sampai dengan 6 bulan berikutnya.
- Contoh perhitungan cuti :
- Karyawan A join 20 Juni 2009. Karyawan tersebut baru boleh cuti (atau hak cuti pertamanya muncul) di Juni 2010.
- Karyawan A pada bulan Juni 2010 mempunyai jatah cuti 12 hari (setiap bulan muncul 1 hari hak cuti). Dan cuti ini berlaku hingga 6 bulan berikutnya alias jika tidak digunakan hingga Desember 2010, maka pada Januari 2011 akan hangus.
- Karyawan A pada bulan Juli 2010 belum muncul jatah cuti baru (yang 6 hari).
- Karyawan A pada Januari 2011 muncul jatah cutinya sebanyak 6 hari, dan berlaku hingga Juni 2011 (jika tidak digunakan akan hangus di Juli 2011).
- Begitu seterusnya.
Demikian para Masters & Masterinas. Jika membingungkan mohon maaf. Dan untuk file terlampir.
Terima kasih sangat….
best regards,
Budi
Nenhum comentário:
Postar um comentário